Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Makanan yang diharamkan menurut Alquran


    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.      Latar Belakang Masalah
    Makanan merupakan sumber pokok yang dimakan oleh makhluk hidup. Di dunia ini Allah banyak menyediakan makanan, namun ada makanan yang boleh dimakan (halal) dan ada juga makan yang tidak boleh dimakan (haram). Allah menghalalkan sebuah makanan, karena makanan itu mengandung maslahat dan manfaat. Dan sebaliknya, Allah mengharamkan sebuah makanan, karena makanan itu mendatangkan kemadhorotan atau madhorotnya lebih besar dari pada manfaatnya. Allah SWT berfirman di dalam surat al-a’raf ayat 157
    ...وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الخَبَاءِثَ...
    “…dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka…”.
    Hal ini untuk menjaga tubuh atau jasad –di dunia atuu pun di akhirat– karena baik atau buruknya tubuh atau jasad sangat tergantung dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan tubuhnya, karenanya Rasulullah SAW pernah bersabda

    أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
    “daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih pantas untuknya”. Dan allah pun memerintahkan untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana firman Allah SWT di dalam surat al-baqarah ayat 168


    يَااَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِى الاَرْضِ حَللاً طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
    “wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu”.
    Di zaman teknologi seperti sekarang, manusia sangatlah mudah untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Dan dengan perkembangan teknologi diberbagai bidang, maka akan berpengaruh juga kepada pola berpikir masyarakat. Contoh dari masalah makanan dan minuman, banyak masyarakat yang makan dan minum mengikuti perkembangan zaman atau tren dan sering sekali kita lalai mengenai halal dan haramnya sebuah makanan. Oleh karena itu di sini penulis akan menguraikan makanan apa saja yang Allah haramkan di dalam Alquran, karena penulis melihat masih banyak orang yang melanggarnya, mungkin karena mereka tidak tahu mengenai apa saja yang tidak boleh (haram) dimakan menurut Alquran, maka penulis akan membahas dan menuangkannya dalam sebuah judul :
    “Makanan yang diharamkan Menurut Alquran”.
    2.      Rumusan Masalah
    Dari latar belakang yang telah penulis uraikan, maka masalah yang akan penulis bahas :
    1.      Apa yang dimaksud dengan haram ?
    2.      Apa saja makanan yang diharamkan menurut Alquran ?
    3.      Tujuan Pembahasan
    Sesuai dengan berbagai permasalahan yang telah dirumuskan, maka tujuan penelitian adalah :
    1.      Untuk mengetahui pengertian haram.
    2.      Untuk mengetahui makanan yang diharamkan menurut Alquran.

    4.      Metode Pembahasan
    Adapun metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode studi kepustakaan (literature study) yakni mencari dan memperoleh keterangan dengan mempelajari buku-buku atau literature sebagai pegangan dalam menentukan teori-teori yang erat hubungannya dengan sasaran pembahasan.
    5.      Sistematika Pembahasan
    Pembahasan ini bertopang pada sistem pemikiran tertentu, sehingga memiliki sistematika sebagai berikut :
    BAB I      : Berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan pembahasan, metode pembahasan dan sistematika pembahasan.
    BAB II : Acuan teoritis yang membahas mengenai “makanan yang diharamkan menurut Alquran” yang didalamnya diterangkan sebagai berikut :
    1.      Pengertian haram.
    2.      Makanan yang diharamkan menurut Alquran.
    BAB III : Simpulan dan saran.


    BAB II
    MAKANAN YANG DIHARAMKAN MENURUT ALQURAN
    1.      Pengertian Haram
    Haram merupakan salah satu hukum dalam agama Islam, kata haram berasal dari bahasa arab حَرَمَ – يَحْرِمُ – حَرْمًا yang berada pada wazan فَعَلَ – يَفْعِلُ – فَعْلاَ artinya hormat lalu dengan ziyadah (tambahan) tasydid menjadi حَرَّمَ – يُحَرِّمُ  yang berarti menghormati[1].
    Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, haram diartikan terlarang sedangkan di dalam Wikipedia haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda[2] dan di dalam kaidah ushul fiqih adalah
    الحَرَامُ : مَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ وَ يُعَقَابُ عَلَى فِعْلِهِ[3]
    Haram itu apa-apa yang diganjar atas meninggalkannya dan disiksa atas mengerjakannya”
    Dasar hukum mengenai hukum haram dan haram ini banyak di temukan dalam Alquran dan hadis Nabi. Ketika Nabi ditanya tentang hukum minyak samin, keju dan keledai liar, Nabi menjawab:
    الحَلَالُ مَا اَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّ عَفَا لَكُمْ (رواه الترمذى و ابن ماجه)



    “Yang halal adalah yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedang apa yang didiamkan oleh-Nya berarti dimaafkan untukmu”. (H.R. At-tirmidzi dan Ibnu Majah)[4].
    Dalam Alquran Allah berfirman
    وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ (الانعام : 119)
    “Dan Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (Q.S. al-an’am (6): 119).
    Jadi, halal dan haram itu yang menentukan adalah Allah. Karena ketentuan mengenai halal dan haram ini sudah pasti, maka kita dilarang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal, atau sebaliknya menghalalkan sesuatu yang sebenarnya haram[5].
    2.      Makanan yang diharamkan Menurut Alquran
    Di dalam Alquran surat albaqarah ayat 173 Allah berfirman
    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ المَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الخِنْزِيْرِوَمَااُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ ...
    “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebutkan) selain Allah …”.
    Di dalam surat albaqarah ayat 173 tersebut Allah menyebutkan ada 4 yang Allah haramkan yaitu bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih bukan karena Allah atau bukan atas nama Allah, tetapi Allah juga menambahkan mengenai yang haram itu di dalam surat almaidah ayat 90
    يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْااِنَّمَا الخَمْرُ وَالمَيْسِرُوَالْاَ نْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنُ
    “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumah keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
    Di dalam ayat ke 90 surat almaidah tersebut memang Allah tidak secara gamblang menyebutkan bahwa “khamar (minuman keras) itu adalah haram” namun di sana Allah menyebutkan فَاجْتَنِبُوْهُyang berarti “maka jauhilah ia (perbuatan-perbuatan itu)”, kata tersebut mengandung makna perintah dan di dalam kaidah ushul fiqih ada kaidah yang berbunyi الاَصْلُ فِي الاَمْرِ لِلْوُجُوبِ[6] yang artinya “asal dalam perintah itu menunjukan terhadap wajib”, maka dengan adanya kaidah tersebut, perintah untuk menjauhi itu menjadi wajib dan karena wajib maka hukumnya haram apabila melanggarnya.
    Mungkin dari pembaca ada yang bingung kenapa penulis memasukan khamar ke dalam makanan, alasan penulis memasukan khamar ke dalam makanan itu karena kata makanan di dalam bahasa arab itu berarti tha’am dan tha’am dalam bahasa Alquran ialah sesuatu yang dimakan atau dicicipi[7], karena itu khamar termasuk ke dalam makanan.
    Dengan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa makanan yang diharamkan oleh allah itu ada lima, yaitu :
    1.      Bangkai
    2.      Darah
    3.      Daging babi
    4.      Daging hewan yang disembelih bukan karena allah
    5.      Khamar
    Dibawah ini akan dijelaskan mengenai makanan-makan yang diharamkan menurut Alquran, yaitu :
    2.1.     Bangkai
    2.1.1.      Pengertian Bangkai
    Bangkai dalam bahasa arab disebut al-mayyitah. Al-Mayyitah dalam pengertian bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan dalam pengertian para ulama syari’at, Al-Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia apabila dilakukan tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan.
    Dengan demikian definisi bangkai mencakup:
    1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
    2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik.
    3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.
    Para ulama memasukkan kedalam kategori bangkai semua anggota tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
    مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
    “Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai.” (H.R. Abu Daud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishahihkan Al Albani dalam shahih sunan Abu Daud).
    Dengan demikian hukumnya sama dengan hukum-hukum bangkai[8].
    2.1.2.      Hikmah di Balik Haramnya Bangkai
    Bangkai merupakan salah satu makanan yang diharamakan dalam Islam, karena jelas banyak kemadhorotan atau bahaya di dalamnya, dan berikut penjelasan mengenai bahaya dari bangkai.
    Pada hewan atau manusia yang telah mati (bangkai) dalam dagingnya masih mengandung banyak darah atau tidak bersih dari darah yang berbahaya, maka dagingnya mengandung racun karena di dalam darah itu banyak mengandung racun. Dan bangkai merupakan salah satu tempat yang baik untuk perkembang biakan atau pertumbuhan mikroorganisme berbahaya. Salah satunya adalah bakteri salmonela, bakteri salmonela tumbuh dan berkembang tergantung dari jarak kematian hewan tersebut dengan masa konsumsi, semakin jauh lama jaraknya maka semakin banyak kandungan bakteri salmonelanya. Salmonela adalah suatu genus bakteri enterobakteria gram negatif berbentuk tongkat yang menyebabkan tipus, paratifod dan penyakit foodborn[9]. Sebenarnya masih banyak mikroorganisme berbahaya lain yang terkandung di dalam bangkai.
    Oleh karena itu sangatlah berbahaya, apabila bangkai – yang penuh mikroorganisme itu – dimakan atau masuk kedalam tubuh manusia.
    2.2.     Darah
    2.2.1.      Pengertian Darah
    Darah adalah suatu jaringan tubuh yang terdapat di dalam pembuluh darah yang warnannya merah[10]. Darah merupakan cairan yang terdapat pada manusia dan hewan tingkat tinggi. Darah juga merupakan salah satu cairan yang sangat penting bagi hewan dan manusia.

    2.2.2.      Hikmah di Balik Haramnya Darah
    Salah satu bagian dalam darah itu adalah plasma darah. Plasma darah terdiri atas 90% air dan 10% sisanya berupa zat-zat yang terlarut di dalamnya yang harus diangkut ke seluruh tubuh. Zat-zat terlarut tersebut terdiri atas protein, hormon,nutrisi (glukosa, vitamin, asam amino, lemak), gas (oksigen dan karbondioksida), garam-garam (sodium, kalsium, potasium, magnesium), serta zat buangan seperti urea[11]. Salah satu fungsi darah itu sendiri adalah memindahkan (mengangkut) hasil/sisa metabolisme makanan dalam sel-sel tubuh berupa kotoran-kotoran dan racun sehingga sempurna proses pengeluaran/pembuangannya. Dan yang paling penting dari unsur-unsur ini adalah urine, asam urat dan kreatinin dan gas arang. Dan darah juga membawa sebagian racun yang dipindahkan dari usus ke hati, untuk dimodifikasi.
    Dan ketika seseorang mengonsumsi darah dalam jumlah besar, maka senyawa-senyawa ini akan terserap, sehingga kadarnya dalam tubuh akan meningkat, ditambah lagi dengan senyawa-senyawa yang mungkin dihasilkan dari pencernaan darah itu sendiri. Suatu hal yang menyebabkan meningkatnya kadar urine dalam darah dan yang mungkin menyebabkan cacat/gangguan otak.
    Kondisi ini –dari sisi penyakit– mirip dengan apa yang terjadi pada kondisi perdarahan gastrointestinal bagian atas dan biasanya di sini (kondisi seperti ini) mereka bersandar pada penyerapan/penyedotan darah yang terkumpul dalam lambung dan usus untuk membersihkan tubuh darinya dan untuk mencegahnya dari cedera otak. Dan dengan demikian, maka darah sebagaimana yang kita lihat (ketahui) berisi limbah/kotoran, beracun dan menjijikan –sekalipun diambil dari binatang yang sehat—. Dan kandungannya (racun, kotoran, bakteri dll) akan bertambah jika ia diambil dari hewan yang sakit dari awalnya[12].
    2.3.     Daging Babi
    2.3.1.      Pengertian Daging Babi
    Daging babi (bahasa Inggris: pork) adalah daging yang diproduksi dari babi untuk disembelih[13].
    2.3.2.      Hikmah di Balik Haramnya Daging Babi
    Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.
    Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut :
    • Cacing Taenia Sollum
    Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi. Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia. Peristiwa ini akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter. Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena cacing ini bisa mengeluarkan racun.
    Apabila pada diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas. Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak, hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan penyakit yang mematikan.
    • Cacing Trichinia Spiralis
    Cacing ini ada pada babi dalam bentuk gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung -yang mengandung larva cacing ini- dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan jantung dan di daerah-daerah lain di tubuh. Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian.
    Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat seseorang meninggal dalam waktu singkat. Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia.
    • Cacing Schistosoma Japonicus
    Ini adalah cacing yang lebih berbahaya daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan air yang mengandung larva cacing yang berasal dari kotoran babi. Cacing ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru dan hati. Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati. Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang berakibat pada kelumpuhan dan kematian.
    • Fasciolepsis Buski
    Parasit ini hidup di usus halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan, diare dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa menyebabkan kematian.
    • Cacing Ascaris
    Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi.
    • Cacing Anklestoma
    Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang tercemar.
    Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja, yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein dalam tubuh, pembengkakan tubuh dan menyebabkan seorang anak mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.


    • Calornorchis Sinensis
    Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di dalam air empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan penyakit pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir dengan kematian.
    • Cacing Paragonimus
    Cacing ini hidup di paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat, karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru.
    • Swine Erysipelas
    Parasit ini terdapat pada kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi.
    Sedang kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies) dan Kuman Rusiformas N.
    Dalam berbagai argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi, karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut. Sayangnya mereka lupa bahwa pengetahuan mereka masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing ini. Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic (racun). Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi cukup aman untuk dikonsumsi?
    Memang benar dalam tubuh sapi juga ada cacing. Cacing tersebut diberi nama T. Saginata. Tapi babi sendiri kadang-kadang juga menjadi sarang cacing jenis ini. Namun demikian ada perbedaan yang mendasar antara cacing yang terdapat pada sapi dan cacing yang ada pada babi. Saginata yang ada pada babi melangsungkan proses hidupnya dalam tubuh manusia sedangkan saginata yang ada pada sapi hanya dapat hidup di dalam sapi dan tidak hidup di dalam tubuh manusia, sekalipun sudah terlanjur masuk dalam tubuh manusia. Adapun keberadaan saginata dalam tubuh manusia mungkin disebabkan oleh proses masak yang tidak baik di dalam tubuh babi.
    Disamping itu daging babi adalah daging yang paling sulit dicerna, karena kandungan zat lemaknya sangat tinggi. Tabel berikut akan menjelaskan kadar lemak yang terdapat dalam daging babi dan hewan lainnya:
    No
    Nama Hewan
    Kandungan Lemak
    Yang Gemuk
    Yang Sedang
    Yang Kurus
    1
    Babi
    91%
    60%
    29%
    2
    Sapi
    35%
    20%
    6%
    3
    Kambing
    56%
    29%
    14%
    Selain itu jika dibiarkan berada di udara terbuka maka daging yang pertama kali busuk adalah daging babi, diikuti daging domba dan yang terakhir adalah daging sapi. Akan tetapi apabila daging-daging tersebut dimasak, maka yang paling lambat masaknya adalah daging babi.
    Dari hasil penelitian juga diperoleh kesimpulan bahwa daging kambing dan daging sapi berada dalam lambung selama 3 jam proses pencernaan sempurna, sementara daging babi bisa berada dalam lambung selama 5 jam hanya untuk memperoleh hasil pencernaan yang sempurna.
    Singkatnya, Allah SWT ketika mengharamkan babi pasti memiliki maksud yang baik. Allah SWT faham betul batas kemampuan tubuh manusia mencerna makanan dan mempertahankan diri dari berbagai macam serangan parasit itu seperti apa, karena bagaimanapun kita ini adalah ciptaan-Nya. Allah-lah yang mendesain tubuh kita, jadi Allah SWT pasti tahu betul apa kelemahan kita dan usaha apa yang harus dilakukan-Nya untuk melindungi diri kita[14].
    2.4.     Daging Hewan yang disembelih Bukan Karena Allah
    2.4.1.      Pengertian Hewan yang disembeih Bukan Karena Allah
    Daging hewan yang di sembelih bukan karena Allah adalah daging yang diambil atau diperoleh dari hewan yang disembelih tetapi sembelihannya itu tidak menyebut nama Allah atau bukan atas nama Allah ketika menyembelihnya.
    2.4.2.      Hikmah di Balik Haramnya Daging Hewan Yang disembelih Bukan Karena Allah
    Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.
    Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi akidah tauhid, kemurnian akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan[15].
    2.5.     Khamar
    2.5.1.      Pengertian Khamar
      Khamar dalam bahasa arab berasal dari kata   خَمَرَyang bermakna sesuatu yang menutupi[16]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Rosulullah SAW bersabda:
    كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
    “Setiap yang memabukan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (H.R. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)
    Jadi –melihat dari hadits tersebut— khamar itu adalah setiap sesuatu yang memabukan.
    2.5.2.      Hikmah di Balik Haramnya Khamar
      Minuman keras dapat merusak kesehatan jasmani dan rohani. Minuman keras mengandung alkohol sehingga dapat menyebabkan timbulnya rasa ketagihan dan ketergantungan. Alkohol adalah senyawa organik yang mengandung satu atau lebih gugus hidroksida (gugus fungsi –OH) pada setiap molekulnya. Alkohol yang terkandung dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).
    Alkohol dibuat melalui fermentasi berbagai jenis bahan yang mengandung gula, misalnya buah-buahan (anggur), biji-bijian (beras dan gandum) dan umbi-umbian (singkong). Untuk mendapatkan kadar alkohol yang lebih tinggi dilakukan dengan penyulingan.
    Alkohol (etanol) berkhasiat menekan aktivitas susunan saraf dan dalam bidang kedokteran berfungsi sebagai depresan. Alkohol dalam minuman keras digolongkan sebagai berikut.
    1)      Golongan A, kadar etanol 1% - 5%, contoh: bir.
    2)      Golongan B, kadar etanol 5% - 20%, contoh: anggur, whiskey.
    3)      Golongan C, kadar etanol 20% - 55%, contoh: brandy, arak.
    Alkohol yang masuk ke dalam tubuh dapat menyebabkan iritasi saluran pencernaan, seperti lambung dan usus sehingga dapat menimbulkan pendarahan. Lambung yang terluka dapat menimbulkan penyakit maag, sedangkan usus yang berlubang menyebabkan terganggunya penyerapan makanan. Hal ini dapat menyebabkan badan menjadi kurus karena kekurangan gizi dan nutrisi. Alkohol juga berdampak pada kesehatan rohani karena alkohol dapat bereaksi langsung dengan sel-sel saraf pusat (otak) sehingga dapat menyebabkan gangguan mental, seperti mudah marah dan tersinggung.
    Dalam jumlah sedikit, hati masih dapat membuang alkohol dari dalam tubuh. Akan tetapi, dalam jumlah yang banyak kerja hati akan berat. Hal ini akan menyebabkan pengerutan hati, sakit lever dan kanker hati. Sama halnya dengan rokok, ibu hamil yang meminum minuman keras (beralkohol tinggi) dapat menghambat pertumbuhan janin sehingga bayi yang lahir kemungkinan besar akan cacat fisik.
    Secara sosial, minuman keras membawa dampak buruk. Beberapa kasus kejahatan dilakukan di bawah pengaruh minuman keras, bahkan kecelakaan lalu lintas juga sering terjadi akibat pengendara minum minuman keras.
    Oleh karena itu, jauhilah minuman keras. Selain diharamkan oleh agama, minuman keras tidak ada sediki pun nilai positifnya malahan lebih banyak nilai negatifnya. Jadi, jika kamu sayang terhadap diri sendiri dan masa depanmu yang panjang, jauhilah minuman keras­­­![17]

    BAB III
    SIMPULAN DAN SARAN
    1.      Simpulan
    Haram adalah apa-apa yang diganjar atas meninggalkannya dan disiksa atas mengerjakannya.
    Dalam Alquran ada lima makanan yang Allah haramkan yaitu,
    ·         Bangkai
    ·         Darah
    ·         Daging babi
    ·         Daging hewan yang disembelih bukan karena Allah
    ·         Khamar
    Allah mengharamkan sesuatu itu pasti memilki maksud yang baik. Allah mengetahui betul mengenai kemampuan tubuh manusia, karena Allah lah yang menciptakan manusia.
    Banyak analisis dan jawaban yang ditemukan mengenai sebab-sebab diharamkannya makanan, namun jika suatu saat nanti apabila para ilmuan menemukan cara atau alat untuk memurnikan atau menghilangkan makanan (yang haram) dari hal-hal yang berbahaya tersebut –walaupun tidak mungkin ada—, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalalkan makanan tersebut, karena hukum Allah adalah mutlak.
    2.      Saran
    Setelah penulis memaparkan pembahasan, ada beberapa saran yang tersurat pada karya tulis ini antara lain, selalu menjaga dan memperhatikan asupan makanan kedalam tubuh kita, karena makanan yang masuk kedalam tubuh kita itu dapat berpengaruh besar terhadap kehidupan kita, baik di akhirat maupun di dunia.


    DAFTAR PUSTAKA
    Departemen Agama RI. Qur’an Tajwid dan Terjemah. Jakarta: Maghfirah pustaka.
    Ferdinand P., Fiktor dan Moekti Ariebowo. 2009. Praktis Belajar Biologi 2: Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Alam. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
    Hamid Hakim, Abdul. Mabadi Awaliyah. Jakarta: Sa’adiyah Putra.
    http://lovehatelifeinthemachine.blogspot.com/2012/12/haram_23.html diakses 17 mei 2014
    http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Haram&stable=1 diakses 17 mei 2014
    http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/ulasan-lengkap-seputar-bangkai.html diakses 17 mei 2014
    http://dityaambar.wordpress.com/ diakses 17 mei 2014
    http://ridwananalis.wordpress.com/2012/08/13/pengertian-darah-dan-bagiannya/ diakses 17 mei 2014
    http://ashadisasongko.staff.ipb.ac.id/2013/03/20/mengapa-darah-haram-dimakan/ diakses 17 mei 2014
    http://id.wikipedia.org/wiki/Daging_babi diakses 17 mei 2014
    http://ratualit.blogspot.com/2008/07/bahaya-daging-babi-bagi-kesehatan.html diakses 17 mei 2014
    http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/2017.html diakses 17 mei 2014
    http://mbymbuyummy.blogspot.com/2010/11/pengertian-khamar-khamar-dalam-bahasa.html diakses 17 mei 2014


    Marzuki, Dr. M.Ag. 2004. Dinul Islam: Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Pertama Buku 2. Yogyakarta: Mediatama Solo.
    Muslim. 1329 H. Shahih al-Imam Muslim. Istambul: Daruth Thaba’ah al-Amirah.
    Shihab, M. Quraish, Dr. M.A. 1996. Wawasan Alquran Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
    Wasis dan Sugeng Yuli Irianto. 2008. Ilmu Pengetahuan Alam 2: SMP dan MTs Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.




    [1] http://lovehatelifeinthemachine.blogspot.com/2012/12/haram_23.html
    [2] http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Haram&stable=1
    [3] Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyah (Jakarta: Sa’adiyah Putra) hal. 6
    [4] Dr. Marzuki, M.Ag., Dinul Islam: Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Pertama Buku 2 (Yogyakarta: Mediatama Solo, 2004) hal. 78
    [5] Ibid, hal. 78
    [6] Abdul Hamid Hakim, mabadi awwaliyah (Jakarta: Sa’adiyah Putra) hal. 7
    [7] Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Wawasan Alquran Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1996) hal. 134
    [8] http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/ulasan-lengkap-seputar-bangkai.html
    [9] http://dityaambar.wordpress.com/
    [10] http://ridwananalis.wordpress.com/2012/08/13/pengertian-darah-dan-bagiannya/
    [11] Fictor Ferdinand P. dan Moekti Ariebowo, Praktis Belajar Biologi 2: Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Alam (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2009) hal. 76
    [12] http://ashadisasongko.staff.ipb.ac.id/2013/03/20/mengapa-darah-haram-dimakan/
    [13] http://id.wikipedia.org/wiki/Daging_babi
    [14] http://ratualit.blogspot.com/2008/07/bahaya-daging-babi-bagi-kesehatan.html
    [15] http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/2017.html
    [16] http://mbymbuyummy.blogspot.com/2010/11/pengertian-khamar-khamar-dalam-bahasa.html
    [17] Wasis dan Sugeng Yuli Irianto, Ilmu Pengetahuan Alam 2: SMP dan MTs Kelas VIII (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hal. 124-125

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728