Makanan yang diharamkan menurut Alquran

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Makanan merupakan sumber pokok yang
dimakan oleh makhluk hidup. Di dunia ini Allah banyak
menyediakan makanan, namun ada makanan yang boleh dimakan (halal) dan ada juga
makan yang tidak boleh dimakan (haram). Allah menghalalkan sebuah makanan,
karena makanan itu mengandung maslahat dan manfaat. Dan sebaliknya, Allah
mengharamkan sebuah makanan, karena makanan itu mendatangkan kemadhorotan atau
madhorotnya lebih besar dari pada manfaatnya. Allah SWT berfirman di
dalam surat al-a’raf ayat 157
...وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الخَبَاءِثَ...
“…dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan
mengharamkan segala yang buruk bagi mereka…”.
Hal ini untuk
menjaga tubuh atau jasad –di dunia atuu pun di akhirat– karena baik atau
buruknya tubuh atau jasad sangat tergantung dengan makanan yang masuk ke dalam
tubuh manusia kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur
penyusun hati dan tubuhnya, karenanya Rasulullah SAW pernah bersabda
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ
الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
“daging
mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih pantas
untuknya”. Dan allah pun memerintahkan untuk memakan makanan yang
baik, sebagaimana firman Allah SWT di dalam surat al-baqarah
ayat 168
يَااَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا
فِى الاَرْضِ حَللاً طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ اِنَّه
لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“wahai
manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang
nyata bagimu”.
Di
zaman teknologi seperti sekarang, manusia sangatlah mudah untuk mendapatkan
sesuatu yang diinginkan. Dan dengan perkembangan teknologi diberbagai bidang,
maka akan berpengaruh juga kepada pola berpikir masyarakat. Contoh dari masalah
makanan dan minuman, banyak masyarakat yang makan dan minum mengikuti
perkembangan zaman atau tren dan sering sekali kita lalai mengenai halal dan
haramnya sebuah makanan. Oleh karena itu di sini penulis akan menguraikan
makanan apa saja yang Allah haramkan di dalam Alquran, karena penulis melihat
masih banyak orang yang melanggarnya, mungkin karena mereka tidak tahu mengenai
apa saja yang tidak boleh (haram) dimakan menurut Alquran, maka penulis akan
membahas dan menuangkannya dalam sebuah judul :
“Makanan yang diharamkan Menurut Alquran”.
2. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang yang telah penulis uraikan, maka masalah yang akan penulis bahas
:
1. Apa
yang dimaksud dengan haram ?
2. Apa
saja makanan yang diharamkan menurut Alquran ?
3. Tujuan Pembahasan
Sesuai
dengan berbagai permasalahan yang telah dirumuskan, maka tujuan penelitian
adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian haram.
2. Untuk
mengetahui makanan yang diharamkan menurut Alquran.
4. Metode Pembahasan
Adapun
metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode studi kepustakaan (literature
study) yakni mencari dan memperoleh keterangan dengan mempelajari buku-buku
atau literature sebagai pegangan dalam menentukan teori-teori yang erat
hubungannya dengan sasaran pembahasan.
5. Sistematika Pembahasan
Pembahasan
ini bertopang pada sistem pemikiran tertentu, sehingga memiliki sistematika
sebagai berikut :
BAB I :
Berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan
pembahasan, metode pembahasan dan sistematika pembahasan.
BAB II : Acuan teoritis yang membahas
mengenai “makanan yang diharamkan menurut Alquran” yang didalamnya diterangkan
sebagai berikut :
1. Pengertian
haram.
2. Makanan
yang diharamkan menurut Alquran.
BAB
III : Simpulan dan saran.
BAB II
MAKANAN
YANG DIHARAMKAN MENURUT ALQURAN
1.
Pengertian Haram
Haram merupakan
salah satu hukum dalam agama Islam, kata haram berasal dari bahasa arab حَرَمَ
– يَحْرِمُ – حَرْمًا yang berada pada wazan
فَعَلَ – يَفْعِلُ – فَعْلاَ artinya hormat lalu dengan ziyadah
(tambahan) tasydid menjadi حَرَّمَ
– يُحَرِّمُ yang
berarti menghormati[1].
Di dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, haram diartikan terlarang sedangkan di dalam
Wikipedia haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau
keadaan suatu benda[2]
dan di dalam kaidah ushul fiqih adalah
الحَرَامُ
: مَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ وَ يُعَقَابُ عَلَى فِعْلِهِ[3]
“Haram itu apa-apa yang
diganjar atas meninggalkannya dan disiksa atas mengerjakannya”
Dasar hukum mengenai hukum haram dan haram ini
banyak di temukan dalam Alquran dan hadis Nabi. Ketika Nabi ditanya tentang
hukum minyak samin, keju dan keledai liar, Nabi menjawab:
الحَلَالُ
مَا اَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ
وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّ عَفَا لَكُمْ (رواه الترمذى و ابن ماجه)
“Yang
halal adalah yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya dan yang haram adalah apa
yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedang apa yang didiamkan oleh-Nya
berarti dimaafkan untukmu”. (H.R. At-tirmidzi dan
Ibnu Majah)[4].
Dalam Alquran Allah berfirman
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ (الانعام : 119)
“Dan
Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”.
(Q.S. al-an’am (6): 119).
Jadi,
halal dan haram itu yang menentukan adalah Allah. Karena ketentuan mengenai
halal dan haram ini sudah pasti, maka kita dilarang mengharamkan sesuatu yang
sebenarnya halal, atau sebaliknya menghalalkan sesuatu yang sebenarnya haram[5].
2.
Makanan yang diharamkan
Menurut Alquran
Di
dalam Alquran surat albaqarah ayat 173 Allah berfirman
اِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ المَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الخِنْزِيْرِوَمَااُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللهِ ...
“Sesungguhnya
Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang
disembelih dengan (menyebutkan) selain Allah …”.
Di
dalam surat albaqarah ayat 173 tersebut Allah menyebutkan ada 4 yang Allah
haramkan yaitu bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih
bukan karena Allah atau bukan atas nama Allah, tetapi Allah juga menambahkan
mengenai yang haram itu di dalam surat almaidah ayat 90
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ
اَمَنُوْااِنَّمَا الخَمْرُ وَالمَيْسِرُوَالْاَ نْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنُ
“Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumah keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung”.
Di
dalam ayat ke 90 surat almaidah tersebut memang Allah tidak secara
gamblang menyebutkan bahwa “khamar (minuman keras) itu adalah haram” namun di
sana Allah menyebutkan “فَاجْتَنِبُوْهُ”
yang
berarti “maka jauhilah ia (perbuatan-perbuatan itu)”, kata tersebut mengandung
makna perintah dan di dalam kaidah ushul fiqih ada kaidah yang berbunyi “الاَصْلُ فِي الاَمْرِ لِلْوُجُوبِ[6]”
yang artinya “asal dalam perintah itu menunjukan terhadap wajib”, maka
dengan adanya kaidah tersebut, perintah untuk menjauhi itu menjadi wajib dan
karena wajib maka hukumnya haram apabila melanggarnya.
Mungkin
dari pembaca ada yang bingung kenapa penulis memasukan khamar ke dalam makanan,
alasan penulis memasukan khamar ke dalam makanan itu karena kata makanan di
dalam bahasa arab itu berarti tha’am dan
tha’am dalam bahasa Alquran ialah sesuatu yang dimakan atau dicicipi[7],
karena itu khamar termasuk ke dalam makanan.
Dengan
penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa makanan yang diharamkan oleh
allah itu ada lima, yaitu :
1. Bangkai
2. Darah
3. Daging
babi
4. Daging
hewan yang disembelih bukan karena allah
5. Khamar
Dibawah ini akan dijelaskan
mengenai makanan-makan yang diharamkan menurut Alquran, yaitu :
2.1.
Bangkai
2.1.1.
Pengertian Bangkai
Bangkai dalam
bahasa arab disebut al-mayyitah. Al-Mayyitah
dalam pengertian bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa disembelih.
Sedangkan dalam pengertian para ulama syari’at, Al-Mayyitah (bangkai)
adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa
sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia
apabila dilakukan tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan.
Dengan demikian definisi bangkai mencakup:
- Yang
mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
- Yang
disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang
disembelih orang musyrik.
- Yang
tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang
muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.
Para ulama memasukkan kedalam
kategori bangkai semua anggota tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup
dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَا
قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup
adalah bangkai.” (H.R. Abu Daud no. 2858 dan Ibnu Majah
no. 3216 dan dishahihkan Al Albani dalam shahih
sunan Abu Daud).
Dengan demikian hukumnya sama
dengan hukum-hukum bangkai[8].
2.1.2.
Hikmah di Balik Haramnya
Bangkai
Bangkai
merupakan salah satu makanan yang diharamakan dalam Islam, karena jelas banyak
kemadhorotan atau bahaya di dalamnya, dan berikut penjelasan mengenai
bahaya dari bangkai.
Pada hewan atau
manusia yang telah mati (bangkai) dalam dagingnya masih mengandung banyak darah
atau tidak bersih dari darah yang berbahaya, maka dagingnya mengandung racun
karena di dalam darah itu banyak mengandung racun. Dan bangkai merupakan salah
satu tempat yang baik untuk perkembang biakan atau pertumbuhan mikroorganisme
berbahaya. Salah satunya adalah bakteri salmonela, bakteri salmonela
tumbuh dan berkembang tergantung dari jarak kematian hewan tersebut dengan masa
konsumsi, semakin jauh lama jaraknya maka semakin banyak kandungan bakteri
salmonelanya. Salmonela adalah
suatu
genus bakteri enterobakteria gram negatif berbentuk tongkat yang
menyebabkan tipus, paratifod dan penyakit foodborn[9].
Sebenarnya masih banyak mikroorganisme berbahaya lain yang terkandung di dalam
bangkai.
Oleh karena itu
sangatlah berbahaya, apabila bangkai – yang penuh mikroorganisme itu – dimakan
atau masuk kedalam tubuh manusia.
2.2.
Darah
2.2.1.
Pengertian Darah
Darah
adalah
suatu
jaringan tubuh yang terdapat di dalam pembuluh darah yang warnannya merah[10].
Darah merupakan cairan yang terdapat pada manusia dan hewan tingkat tinggi.
Darah juga merupakan salah satu cairan yang sangat penting bagi hewan dan
manusia.
2.2.2.
Hikmah di Balik Haramnya
Darah
Salah
satu bagian dalam darah itu adalah plasma darah. Plasma darah terdiri atas 90%
air dan 10% sisanya berupa zat-zat yang terlarut di dalamnya yang harus
diangkut ke seluruh tubuh. Zat-zat terlarut tersebut terdiri atas protein,
hormon,nutrisi (glukosa, vitamin, asam amino, lemak), gas (oksigen dan
karbondioksida), garam-garam (sodium, kalsium, potasium, magnesium), serta zat
buangan seperti urea[11].
Salah satu fungsi darah itu sendiri adalah memindahkan (mengangkut) hasil/sisa
metabolisme makanan dalam sel-sel tubuh berupa kotoran-kotoran dan racun
sehingga sempurna proses pengeluaran/pembuangannya. Dan yang paling penting dari
unsur-unsur ini adalah urine, asam urat dan kreatinin dan gas arang. Dan
darah juga membawa sebagian racun yang dipindahkan dari usus ke hati, untuk
dimodifikasi.
Dan
ketika seseorang mengonsumsi darah dalam jumlah besar, maka senyawa-senyawa ini
akan terserap, sehingga kadarnya dalam tubuh akan meningkat, ditambah lagi
dengan senyawa-senyawa yang mungkin dihasilkan dari pencernaan darah itu
sendiri. Suatu hal yang menyebabkan meningkatnya kadar urine dalam darah dan yang
mungkin menyebabkan cacat/gangguan otak.
Kondisi
ini –dari sisi penyakit– mirip dengan apa yang terjadi pada kondisi perdarahan gastrointestinal
bagian atas dan biasanya di sini (kondisi seperti ini) mereka bersandar pada
penyerapan/penyedotan darah yang terkumpul dalam lambung dan usus untuk
membersihkan tubuh darinya dan untuk mencegahnya dari cedera otak. Dan dengan
demikian, maka darah sebagaimana yang kita lihat (ketahui) berisi
limbah/kotoran, beracun dan menjijikan –sekalipun diambil dari binatang yang
sehat—. Dan kandungannya (racun, kotoran, bakteri dll) akan bertambah jika ia
diambil dari hewan yang sakit dari awalnya[12].
2.3.
Daging Babi
2.3.1.
Pengertian Daging Babi
Daging
babi (bahasa Inggris: pork)
adalah daging yang diproduksi dari babi untuk disembelih[13].
2.3.2.
Hikmah di Balik Haramnya
Daging Babi
Babi
adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya memakan segala sesuatu yang
diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran
manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas,
tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak dan
tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.
Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi
dianggap hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut :
- Cacing
Taenia Sollum
Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada
daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi. Jika seseorang
memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka dinding-dinding gelembung
ini akan dicerna oleh perut manusia. Peristiwa ini akan menghalangi
perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang panjangnya bisa mencapai
lebih dari 3 meter. Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara
menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal
itu bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena
cacing ini bisa mengeluarkan racun.
Apabila pada
diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di
lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas. Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki
saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak,
hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan
penyakit yang mematikan.
- Cacing Trichinia Spiralis
Cacing ini ada pada babi dalam bentuk gelembung-gelembung
lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka
gelembung-gelembung -yang mengandung larva cacing ini- dapat tinggal di otot
dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan jantung dan di daerah-daerah
lain di tubuh. Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang
luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan
aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit pernafasan,
yang bisa berakhir dengan kematian.
Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat seseorang
meninggal dalam waktu singkat. Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang
berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi
bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia.
- Cacing Schistosoma Japonicus
Ini adalah cacing yang lebih berbahaya daripada cacing schistosoma
yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang mengandung
cacing ini. Cacing ini dapat menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau
mencuci tangan dengan air yang mengandung larva cacing yang berasal dari
kotoran babi. Cacing ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru dan
hati. Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai
lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati.
Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang berakibat
pada kelumpuhan dan kematian.
- Fasciolepsis Buski
Parasit ini
hidup di usus halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran
antara usus dan tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang
bersifat cair yang bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis
parasit ini terdapat di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa
menyebabkan gangguan pencernaan, diare dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta
bisa menyebabkan kematian.
- Cacing Ascaris
Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa
menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di
dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi.
- Cacing Anklestoma
Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara membakar
kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang tercemar.
Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja, yang
bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein dalam tubuh,
pembengkakan tubuh dan menyebabkan seorang anak mengalami keterlambatan dalam
pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan akhirnya bisa menyebabkan
kematian.
- Calornorchis Sinensis
Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di dalam air
empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan penyakit pada manusia.
Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang di sana biasa
memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan pembengkakan hati
manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang parah, tubuh
menjadi kurus dan berakhir dengan kematian.
- Cacing Paragonimus
Cacing ini
hidup di paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara
tempat di mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa
menyebabkan radang paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh
cacing di dalam paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali
di tempat babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis,
di mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat,
karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru.
- Swine
Erysipelas
Parasit ini
terdapat pada kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit
manusia yang mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa
menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh
tinggi.
Sedang
kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya
adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies) dan Kuman Rusiformas N.
Dalam berbagai
argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih
maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi,
karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut. Sayangnya mereka lupa
bahwa pengetahuan mereka masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai
sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa
derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing
ini. Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu
cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan
parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau
terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic
(racun). Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi
cukup aman untuk dikonsumsi?
Memang benar
dalam tubuh sapi juga ada cacing. Cacing tersebut diberi nama T. Saginata. Tapi babi
sendiri kadang-kadang juga menjadi sarang cacing jenis ini. Namun demikian ada
perbedaan yang mendasar antara cacing yang terdapat pada sapi dan cacing yang
ada pada babi. Saginata yang ada pada babi melangsungkan proses hidupnya
dalam tubuh manusia sedangkan saginata yang ada pada sapi hanya dapat
hidup di dalam sapi dan tidak hidup di dalam tubuh manusia, sekalipun sudah
terlanjur masuk dalam tubuh manusia. Adapun keberadaan saginata dalam
tubuh manusia mungkin disebabkan oleh proses masak yang tidak baik di dalam
tubuh babi.
Disamping itu
daging babi adalah daging yang paling sulit dicerna, karena kandungan zat
lemaknya sangat tinggi. Tabel berikut akan menjelaskan kadar lemak yang
terdapat dalam daging babi dan hewan lainnya:
No
|
Nama Hewan
|
Kandungan Lemak
|
||
Yang Gemuk
|
Yang Sedang
|
Yang Kurus
|
||
1
|
Babi
|
91%
|
60%
|
29%
|
2
|
Sapi
|
35%
|
20%
|
6%
|
3
|
Kambing
|
56%
|
29%
|
14%
|
Selain itu jika dibiarkan berada di udara terbuka maka
daging yang pertama kali busuk adalah daging babi, diikuti daging domba dan yang
terakhir adalah daging sapi. Akan tetapi apabila daging-daging
tersebut dimasak, maka yang paling lambat masaknya adalah daging babi.
Dari hasil
penelitian juga diperoleh kesimpulan bahwa daging kambing dan daging sapi
berada dalam lambung selama 3 jam proses pencernaan sempurna, sementara daging
babi bisa berada dalam lambung selama 5 jam hanya untuk memperoleh hasil
pencernaan yang sempurna.
Singkatnya, Allah SWT ketika mengharamkan babi pasti
memiliki maksud yang baik. Allah SWT faham betul batas
kemampuan tubuh manusia mencerna makanan dan mempertahankan diri dari berbagai
macam serangan parasit itu seperti apa, karena bagaimanapun kita ini adalah
ciptaan-Nya. Allah-lah yang mendesain tubuh kita, jadi Allah SWT pasti tahu
betul apa kelemahan kita dan usaha apa yang harus dilakukan-Nya untuk
melindungi diri kita[14].
2.4.
Daging Hewan yang
disembelih Bukan Karena Allah
2.4.1.
Pengertian Hewan yang
disembeih Bukan Karena Allah
Daging hewan yang
di sembelih bukan karena Allah adalah daging yang diambil atau diperoleh dari
hewan yang disembelih tetapi sembelihannya itu tidak menyebut nama Allah atau
bukan atas nama Allah ketika menyembelihnya.
2.4.2.
Hikmah di Balik Haramnya Daging Hewan Yang
disembelih Bukan Karena Allah
Kaum penyembah berhala (watsaniyyin)
dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala
mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah
dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.
Jadi
sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah
di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi
akidah tauhid, kemurnian akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam
manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan[15].
2.5.
Khamar
2.5.1.
Pengertian Khamar
Khamar dalam bahasa arab berasal dari kata خَمَرَyang bermakna sesuatu
yang menutupi[16]. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Rosulullah SAW bersabda:
كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukan adalah khamar
dan setiap khamar adalah haram.” (H.R. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu
anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)
Jadi –melihat
dari hadits tersebut— khamar itu adalah setiap sesuatu yang memabukan.
2.5.2.
Hikmah di Balik Haramnya
Khamar
Minuman
keras dapat merusak kesehatan jasmani dan rohani. Minuman keras mengandung
alkohol sehingga dapat menyebabkan timbulnya rasa ketagihan dan ketergantungan.
Alkohol adalah senyawa organik yang mengandung satu atau lebih gugus hidroksida
(gugus fungsi –OH) pada setiap molekulnya. Alkohol yang terkandung dalam
minuman keras adalah etanol (C2H5OH).
Alkohol dibuat melalui fermentasi
berbagai jenis bahan yang mengandung gula, misalnya buah-buahan (anggur),
biji-bijian (beras dan gandum) dan umbi-umbian (singkong). Untuk mendapatkan
kadar alkohol yang lebih tinggi dilakukan dengan penyulingan.
Alkohol (etanol) berkhasiat menekan
aktivitas susunan saraf dan dalam bidang kedokteran berfungsi sebagai depresan.
Alkohol dalam minuman keras digolongkan sebagai berikut.
1) Golongan A, kadar etanol 1% - 5%,
contoh: bir.
2) Golongan B, kadar etanol 5% - 20%,
contoh: anggur, whiskey.
3) Golongan C, kadar etanol 20% - 55%,
contoh: brandy, arak.
Alkohol yang masuk ke dalam tubuh
dapat menyebabkan iritasi saluran pencernaan, seperti lambung dan usus sehingga
dapat menimbulkan pendarahan. Lambung yang terluka dapat menimbulkan penyakit
maag, sedangkan usus yang berlubang menyebabkan terganggunya penyerapan
makanan. Hal ini dapat menyebabkan badan menjadi kurus karena kekurangan gizi
dan nutrisi. Alkohol juga berdampak pada kesehatan rohani karena alkohol dapat
bereaksi langsung dengan sel-sel saraf pusat (otak) sehingga dapat menyebabkan
gangguan mental, seperti mudah marah dan tersinggung.
Dalam jumlah sedikit, hati masih
dapat membuang alkohol dari dalam tubuh. Akan tetapi, dalam jumlah yang banyak
kerja hati akan berat. Hal ini akan menyebabkan pengerutan hati, sakit lever
dan kanker hati. Sama halnya dengan rokok, ibu hamil yang meminum minuman keras
(beralkohol tinggi) dapat menghambat pertumbuhan janin sehingga bayi yang lahir
kemungkinan besar akan cacat fisik.
Secara sosial, minuman keras membawa
dampak buruk. Beberapa kasus kejahatan dilakukan di bawah pengaruh minuman
keras, bahkan kecelakaan lalu lintas juga sering terjadi akibat pengendara
minum minuman keras.
Oleh karena itu, jauhilah minuman
keras. Selain diharamkan oleh agama, minuman keras tidak ada sediki pun nilai
positifnya malahan lebih banyak nilai negatifnya. Jadi, jika kamu sayang
terhadap diri sendiri dan masa depanmu yang panjang, jauhilah minuman keras![17]
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
1. Simpulan
Haram
adalah apa-apa yang diganjar atas meninggalkannya dan disiksa atas
mengerjakannya.
Dalam
Alquran ada lima makanan yang Allah haramkan yaitu,
·
Bangkai
·
Darah
·
Daging babi
·
Daging hewan yang disembelih bukan karena Allah
·
Khamar
Allah
mengharamkan sesuatu itu pasti memilki maksud yang baik. Allah mengetahui betul
mengenai kemampuan tubuh manusia, karena Allah lah yang menciptakan manusia.
Banyak analisis
dan jawaban yang ditemukan mengenai sebab-sebab diharamkannya makanan, namun
jika suatu saat nanti apabila para ilmuan menemukan cara atau alat untuk
memurnikan atau menghilangkan makanan (yang haram) dari hal-hal yang berbahaya
tersebut –walaupun tidak mungkin ada—, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk
menghalalkan makanan tersebut, karena hukum Allah adalah mutlak.
2. Saran
Setelah penulis
memaparkan pembahasan, ada beberapa saran yang tersurat pada karya tulis ini
antara lain, selalu menjaga dan memperhatikan asupan makanan kedalam tubuh
kita, karena makanan yang masuk kedalam tubuh kita itu dapat berpengaruh besar
terhadap kehidupan kita, baik di akhirat maupun di dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama RI. Qur’an Tajwid
dan Terjemah. Jakarta: Maghfirah pustaka.
Ferdinand P., Fiktor dan Moekti
Ariebowo. 2009. Praktis Belajar Biologi 2: Untuk Kelas XI Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Alam. Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Hamid Hakim, Abdul. Mabadi Awaliyah.
Jakarta: Sa’adiyah Putra.
http://lovehatelifeinthemachine.blogspot.com/2012/12/haram_23.html
diakses 17 mei 2014
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Haram&stable=1
diakses 17 mei 2014
http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/ulasan-lengkap-seputar-bangkai.html
diakses 17 mei 2014
http://dityaambar.wordpress.com/
diakses 17 mei 2014
http://ridwananalis.wordpress.com/2012/08/13/pengertian-darah-dan-bagiannya/
diakses 17 mei 2014
http://ashadisasongko.staff.ipb.ac.id/2013/03/20/mengapa-darah-haram-dimakan/
diakses
17 mei 2014
http://id.wikipedia.org/wiki/Daging_babi
diakses
17 mei 2014
http://ratualit.blogspot.com/2008/07/bahaya-daging-babi-bagi-kesehatan.html
diakses
17 mei 2014
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/2017.html
diakses
17 mei 2014
http://mbymbuyummy.blogspot.com/2010/11/pengertian-khamar-khamar-dalam-bahasa.html
diakses 17 mei 2014
Marzuki, Dr. M.Ag. 2004. Dinul Islam:
Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Pertama Buku 2. Yogyakarta:
Mediatama Solo.
Muslim. 1329 H. Shahih al-Imam Muslim.
Istambul: Daruth Thaba’ah al-Amirah.
Shihab, M. Quraish, Dr. M.A. 1996. Wawasan
Alquran Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Wasis dan Sugeng Yuli Irianto. 2008. Ilmu
Pengetahuan Alam 2: SMP dan MTs Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
[1]
http://lovehatelifeinthemachine.blogspot.com/2012/12/haram_23.html
[2]
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Haram&stable=1
[3]
Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyah (Jakarta: Sa’adiyah Putra) hal. 6
[4]
Dr. Marzuki, M.Ag., Dinul Islam: Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah
Menengah Pertama Buku 2 (Yogyakarta: Mediatama Solo, 2004) hal. 78
[5]
Ibid, hal. 78
[6]
Abdul Hamid Hakim, mabadi awwaliyah (Jakarta: Sa’adiyah Putra) hal. 7
[7]
Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Wawasan
Alquran Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1996)
hal. 134
[8]
http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/ulasan-lengkap-seputar-bangkai.html
[9]
http://dityaambar.wordpress.com/
[10]
http://ridwananalis.wordpress.com/2012/08/13/pengertian-darah-dan-bagiannya/
[11]
Fictor Ferdinand P. dan Moekti
Ariebowo, Praktis Belajar Biologi 2: Untuk Kelas XI Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Alam (Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2009) hal. 76
[12]
http://ashadisasongko.staff.ipb.ac.id/2013/03/20/mengapa-darah-haram-dimakan/
[13]
http://id.wikipedia.org/wiki/Daging_babi
[14]
http://ratualit.blogspot.com/2008/07/bahaya-daging-babi-bagi-kesehatan.html
[15]
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/2017.html
[16]
http://mbymbuyummy.blogspot.com/2010/11/pengertian-khamar-khamar-dalam-bahasa.html
[17]
Wasis dan Sugeng Yuli Irianto, Ilmu Pengetahuan Alam 2: SMP dan MTs Kelas
VIII (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2008) hal.
124-125
Tidak ada komentar